Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.
Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup
Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.
Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Kepada Moses, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapat senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.