Pasangan suami istri itu kepergok saat melakukan aksi tersebut sehingga keduanya langsung diciduk warga yang berada di sekitar lokasi.
Dilansir dari Kompas.com, pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ditangkap polisi saat beraksi di salah satu minimarket kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial DN dan AY.
Mereka tepergok petugas minimarket saat beraksi pada Senin (26/10/2020) malam.
"Dua pelaku atas nama DN laki-laki dan AY perempuan. Diamankan di minimarket Jalan Raya Jombang Pondok Kacang Timur," ujar Riza saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Menurut Riza, pelaku awalnya berpura-pura menjadi pengunjung dan melakukan transaksi di mesin ATM minimarket tersebut.
Kemudian, kedua pelaku keluar dari minimarket itu sambil memantau korban yang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
"Jadi semacam kejahatan IT. Cuma ini kartu korbannya terganjal di mesin, enggak langsung keluar," kata Riza.
Saat melihat ada satu warga yang gagal melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku AY langsung menghampiri dan berpura-pura memberi bantuan.