Karena kartu ATM tak kunjung keluar dari mesin, korban pun melaporkan ke petugas dan langsung meninggalkan minimarket.
"Saat itulah pelaku yang laki-laki masuk ke dalam, mencoba mengambil ATM korban. Namun ketahuan sama petugas minimarket," ungkapnya.
Mengetahui kejadian itu, pegawai minimarket tersebut segera menahan pelaku dan memanggil korban yang masih berada di sekitar lokasi.
Warga setempat yang mendengar adanya kejadian itu pun langsung menggeruduk minimarket dan menginterpretasi kedua pelaku.
"Enggak diapa-apain sama warga, hanya diinterogasi," ucap Riza.
Saat ini, pasutri yang diduga spesialis pencuri dengan modus ganjal ATM itu sudah dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah kartu ATM, ponsel, dan uang ratusan ribu yang diduga hasil kejahatan.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukum lima tahun penjara," pungkasnya. (*)