Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kompak Bukan Main, Pasutri di Pondok Aren Sama-sama Digiring Polisi Usai Kepergok Mencuri Pegawai Minimarket, Ini Modusnya

Desy Kurniasari - Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:13
Sepasang suami istri bersekongkol melakukan tindak kriminal pencurian dengan modus ganjal ATM di sebuah minimarket di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan Senin (26/10/2020) malam
Facebook Yuni Rusmini

Sepasang suami istri bersekongkol melakukan tindak kriminal pencurian dengan modus ganjal ATM di sebuah minimarket di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan Senin (26/10/2020) malam

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Belakangan beredar sebuah video yang menunjukkan penangkapan terhadap sepasang suami istri.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut terlibat dalam tindak kriminal mencuri uang dengan modus ganjal ATM.

Melansir akun Facebook Yuni Rusmini, dalam video berdurasi 18 detik yang diunggah pada Selasa (27/10/2020) itu, tampak seorang wanita berbaju hijau tengah digiring menuju mobil polisi milik Polsek Pondok Aren.

Baca Juga: Bapaknya Dituding Jadikan Nita Thalia ATM Berjalan, Anak Nurdin Rudythia dari Istri Pertama Geram, Dendy: Hanya Adik Angkat Kok Sok Tahu

"Ini ni, si tersangkanya dimasukin ke dalam mobil polisi sekarang juga," ujar sang perekam video.

Berdasarkan narasi yang ditulis dalam unggahan akun Facebook Yuni Rusmini, diketahui jika pasangan suami istri berinisial DA dan AY baru saja membuktikan kekompakannya.

Bukan dalam hal yang benar, melainkan keduanya kompak menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM.

Baca Juga: Jika Ahok Jadi Presiden Indonesia, Dosa-dosa Lama Bakal Diputihkan, BTP: Rezim Jangan Dijadikan Semacam ATM

Keduanya nekat melakukan tindak kriminal tersebut demi pundi-pundi rupiah.

DA dan AY melancarkan aksinya di salah satu minimarket di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020) malam.

Pasangan suami istri itu kepergok saat melakukan aksi tersebut sehingga keduanya langsung diciduk warga yang berada di sekitar lokasi.

Dilansir dari Kompas.com, pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ditangkap polisi saat beraksi di salah satu minimarket kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial DN dan AY.

Baca Juga: Markasnya Gubuk di dalam Hutan, Sindikat Pembobol ATM Ini Perdaya Lebih dari 3 Ribu Rekening Milik Nasabah, Polisi: Rumahnya Mewah, Ada Kolam Renangnya Juga

Mereka tepergok petugas minimarket saat beraksi pada Senin (26/10/2020) malam.

"Dua pelaku atas nama DN laki-laki dan AY perempuan. Diamankan di minimarket Jalan Raya Jombang Pondok Kacang Timur," ujar Riza saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Menurut Riza, pelaku awalnya berpura-pura menjadi pengunjung dan melakukan transaksi di mesin ATM minimarket tersebut.

Kemudian, kedua pelaku keluar dari minimarket itu sambil memantau korban yang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

Baca Juga: Gerak-geriknya Sudah Dicurigai Warga, Pembobol ATM di Solo Ini Berani Jadikan Mesin Anjungan di Hotel Sasaran Empuk, Pelaku Tak Sadar Sudah Diintai Polisi

"Jadi semacam kejahatan IT. Cuma ini kartu korbannya terganjal di mesin, enggak langsung keluar," kata Riza.

Saat melihat ada satu warga yang gagal melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku AY langsung menghampiri dan berpura-pura memberi bantuan.

Karena kartu ATM tak kunjung keluar dari mesin, korban pun melaporkan ke petugas dan langsung meninggalkan minimarket.

"Saat itulah pelaku yang laki-laki masuk ke dalam, mencoba mengambil ATM korban. Namun ketahuan sama petugas minimarket," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada! Penipu Makin Lihai Lancarkan Modus Penipuan 'Minta Nomor Kartu ATM', Ini Penjelasan dari Pihak Bank

Mengetahui kejadian itu, pegawai minimarket tersebut segera menahan pelaku dan memanggil korban yang masih berada di sekitar lokasi.

Warga setempat yang mendengar adanya kejadian itu pun langsung menggeruduk minimarket dan menginterpretasi kedua pelaku.

"Enggak diapa-apain sama warga, hanya diinterogasi," ucap Riza.

Saat ini, pasutri yang diduga spesialis pencuri dengan modus ganjal ATM itu sudah dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 17 Tahun Kelayapan Nikmati Uang Haram, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Ini Akhirnya Berhasil Diciduk di Serbia, Begini Kisah Pelariannya Lolos dari Kejaran Mabes Polri

Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah kartu ATM, ponsel, dan uang ratusan ribu yang diduga hasil kejahatan.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukum lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Source :Kompas.comFacebook

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x