Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lantang Sebut UU Cipta Kerja Sudah Jauh Berbeda dari Draf Awal, Baleg DPR Emosi Disebut Cuma Jadi Tukang Stempel Pemerintah: Kami Mengkritisi Naskah Itu!

None - Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:25
Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman."

"Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Setidaknya ada lima versi naskah yang beredar di publik.

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Keempat, ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.

Baca Juga: Jadi Pasokan Gizi Para Artis, Inilah Fakta Suguhan Nasi Kotak Belakang Panggung yang Jarang Diketahui Khalayak Umum, Ari Lasso: Artis Hollywood, Musisi Superstar Indonesia Sampai Kru Sama Makanannya

Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi."

"Saya mulai dari yang di eksekutif dulu."

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x