Semua informasi tersebut harus disertakan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Perumahan Korea Utara.
"Izinnya harus ada semua alamat lama dan lama pemegang izin tertulis, bahkan ada nomor registrasi di izin untuk mencegahnya disalin," kata sumber yang memberikan izin kepada Daily NK.
Namun, dalam 15-20 tahun terakhir, telah banyak pelanggaran terhadap peraturan perumahan Korea Utara ini.
Sejak sekitar tahun 2000, orang Korea Utara mulai menjual dan membeli rumah dengan harga yang jauh lebih besar.
Ketika jual beli rumah menjadi hal yang biasa di Korea Utara, izin palsu pun menjadi masalah di negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Jual-Beli Rumah Dilarang di Korea Utara, Ternyata Ini Cara Warga Kim Jong-un Punya Tempat Tinggal."
(*)
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar