Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,1 miliar.
Sementara, Prasetijo didakwa menerima 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Polri mengungkapkan, pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk “petinggi kita” tidak ada dalam berita acara pemeriksaan ( BAP).
Permintaan Napoleon itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
“Faktanya yang bersangkutan (Napoleon) sewaktu diperiksa menjadi tersangka oleh penyidik, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada,” kata Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Menurut Awi, jaksa penuntut umum (JPU) berhak memeriksa tersangka apabila ada yang perlu didalami saat membuat surat dakwaan.
Ia pun mempertanyakan mengapa Napoleon tidak mengungkapkan hal tersebut ketika diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
Awi mengungkapkan, penyidik dipastikan akan mendalami informasi apabila diungkapkan saat pemeriksaan.
“Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan di-BAP bunyi demikian, pasti penyidik akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban tersangka sendiri, pasti akan dikejar,” tuturnya.