Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat Gilang Bungkus? Kasus Fetish Kain Jarik Akhirnya Disidang, Begini Nasib Pelaku yang Hanya Bisa Pasrah Tanggapi Dakwaan Jaksa

Desy Kurniasari - Jumat, 06 November 2020 | 08:42
Gilang bungkus, pelaku festish kain jarik
Tribunnews.com

Gilang bungkus, pelaku festish kain jarik

Baca Juga: Gilang Fetish Kain Jarik Akui Punya Kelainan Sejak Kecil, Sebut Dirinya Selalu Bergairah Lihat Orang Terbungkus Selimut, Polisi: Orangtuanya Juga Sudah Tahu

Usai unggahan @m_fikris jadi viral, banyak netizen yang lantas membalas cuitan tersebut dan mengungkap bahwa ia pernah menjadi korban dari sang predator seksual dengan modus riset itu.

Hal itu pun lantas membuat nama Gilang sempat menjadi trending di Twitter.

Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya masih bergulir di meja hijau.

Baca Juga: Tegas! UNAIR Tendang Gilang Pelaku Kasus Bungkus Kain Jarik Atas Dasar Nama Baik Institusi Pendidikan, Begini Reaksi Keluarga Pelaku

Dilansir dari Tribun Jatim, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.

Pria yang sempat viral karena fetish ‘jarik’ nya ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bongkar Kasus Gilang Bungkus, Psikolog Ragukan Adanya Fetish Kain Jarik: Ada yang Lain

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Source :GridHot.IDTribunJatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x