Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus fetish kain jarik beberapa waktu lalu?
Ya, beberapa waktu lalu terbongkar sebuah kasus dugaan pelecehan seksual dengan fetish kain jarik.
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh salah satu korbannya melalui media sosial Twitter yang kemudian menjadi viral.
Diberitakan GridHot sebelumnya, sebuah akun Twitter @m_fikris mengungkapkan pengalamannya menjadi korban pelecehan seksual oleh sosok Gilang.
Sosok Gilang ini rupanya seorang pria yang memiliki fetish yang cukup aneh.
Akun Twitter @m_fikris yang mengaku sebagai korban mengaku semula tak mengira dirinya akan menjadi korban pelecehan seksual semacam ini. Bagaimana tidak?
Sosok Gilang yang semula memintanya untuk membantu riset untuk bahan tulisannya, namun rupanya, memiliki niat terselubung di balik itu.
Memang, bukan pelecehan seksual secara langsung, melainkan melalui sejumlah foto dan video.
"Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY," cuit akun Twitter @m_fikris mengawali utasnya.
Menilik akun Twitter @m_fikris, diminta oleh Gilang untuk membungkus dirinya menggunakan kain dan mengirimkan foto serta video ketika dalam keadaan terbungkus.
Ketika diminta menjelaskan, Gilang mengatakan sedang melakukan riset mengenai bungkus-membungkus sebagai bahan tulisannya dan menolak untuk menjelaskan maksud dari bungkus-membungkus itu sendiri.
Hal itulah yang membuat korban @m_fikris tidak menyadari jika hak tersebut hanya demi kepuasan seksual atau fetish Gilang.
Adapun bungkus-membungkus yang dimaksud di sini rupanya adalah melilitkan kain ke seluruh tubuh termasuk kepala.
Sementara itu, istilah fetish biasanya digunakan untuk menunjukkan dorongan seksual yang ditujukan kepada benda-benda milik lawan jenis.
Pun bisa juga terhadap benda non-seksual, benda mati atau bagian dari tubuh seseorang, orang-orang fetisisme mendapatkan kenimatan seksual.
Merasa dirinya sebagai korban pelecehan seksual, @m_fikris pun mengunggah percakapannya dengan Gilang di akun Twitternya.
Namun rupanya, korban pelecehan seksual sosok Gilang ini bukan hanya @m_fikris saja.
Usai unggahan @m_fikris jadi viral, banyak netizen yang lantas membalas cuitan tersebut dan mengungkap bahwa ia pernah menjadi korban dari sang predator seksual dengan modus riset itu.
Hal itu pun lantas membuat nama Gilang sempat menjadi trending di Twitter.
Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya masih bergulir di meja hijau.
Dilansir dari Tribun Jatim, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.
Pria yang sempat viral karena fetish ‘jarik’ nya ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bongkar Kasus Gilang Bungkus, Psikolog Ragukan Adanya Fetish Kain Jarik: Ada yang Lain
“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).
Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Benar yang mulia,” kata Gilang. (*)