"5. Membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras (tahun 1999);."
"6. Memenangkan dalam kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan (tahun 2000);."
"7. Memenangkan dalam kasus gugatan Merk Millenium di PTUN Jakarta (tahun 2000);."
"8. Menangani kasus pidana penggelapan yang dilakukan oleh The Ning Kong (PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk VS PT. Inter World Steel Mills Indonesia, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta (tahun 2004);."
"9. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil menyita seluruh Aset PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun 2004);."
"10. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan memenangkan atas gugatan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di tingkat PK terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"11. Membatalkan Lelang atas dasar Sertifikat Fidusia yang diajukan Bank Global terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"12. Membebaskan (bebas murni) tersangka Korupsi pejabat Dolog Jatim dalam Kasus Raskin di PN Sidoarjo (tahun 2004) dan tetap memperoleh vonis bebas murni dari MARI (tahun 2005);."
"13. Membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Tahanan Rutan (tahun 2004);."
"14. Mewakili 3686 karyawan/i PT Tae Hwa Indonesia memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atas putusan P4P tentang pembayaran pesangon 2 kali PMPK (tahun 2005)."