Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.
"Didukung oleh 12 pengacara, 25 mantan Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan," demikian tertulis pada laman tersebut.
Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.
Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.
Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.
"1. Membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI."
"2. Membela kepentingan Bank Exim dalam Kasus mempailitkan PT. Pacific International Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan hasil dikabulkan baik ditingkat Peradilan Niaga, Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali di MARI (tahun 1998/1999);."
"3. Atas permintaan Bank Exim dengan menggugat PT Indopac Perdana Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan berhasil menyita seluruh harta kekayaan perusahaan dan masing-masing pribadi pemegang sahamnya (tahun 1998/1999);."
"4. Memenangkan kasus dalam tingkat PK Niaga di MARI dalam hal membela kepentingan International Finance Corporation Cs terhadap Dharmala Agrifood Tbk (Tahun 1999);."