Fredrich pun memerinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.
Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kerugian imateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000.
Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Selain itu, kerugian imateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.
"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.
Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.
Gugatan Fredrich ini telah terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak Jumat (20/3/2020).
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar