"9. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil menyita seluruh Aset PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun 2004);."
"10. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan memenangkan atas gugatan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di tingkat PK terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"11. Membatalkan Lelang atas dasar Sertifikat Fidusia yang diajukan Bank Global terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"12. Membebaskan (bebas murni) tersangka Korupsi pejabat Dolog Jatim dalam Kasus Raskin di PN Sidoarjo (tahun 2004) dan tetap memperoleh vonis bebas murni dari MARI (tahun 2005);."
"13. Membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Tahanan Rutan (tahun 2004);."
"14. Mewakili 3686 karyawan/i PT Tae Hwa Indonesia memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atas putusan P4P tentang pembayaran pesangon 2 kali PMPK (tahun 2005)."
Selain 14 kasus di atas, dia juga membela Novanto dan Budi Gunawan saat masih berpangkat komisaris jenderal yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan membela mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen purnawirawan Susno Duaji.
Karena kehebatannya menangani puluhan kasus hukum, Fredrich kemudian mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Namun, setelah menjalani fit and proper test di DPR RI, dia gagal terpilih.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Fredrich Yunadi, Advokat Ini Bisa Bikin Setya Novanto Miskin Mendadak, Gugat Rp 2,2 Triliun (*)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar