Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hakim Sampai Minta Tenangkan Diri, Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki, Joker: Saya Akhirnya Tahu Dia Tak Mampu Membantu

Desy Kurniasari - Selasa, 10 November 2020 | 18:13
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Kolase Tribun Kaltim

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Senin (9/11/2020) kemarin Djoko Tjandra hadir dalam sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan itu, Djoko Tjandra hadir menjadi saksi.

Namun, ada yang lain dari persidangan Senin (9/11/2020) kemarin.

Baca Juga: Perkara yang Menjeratnya Disebut Hanya Rekayasa Belaka, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi Atas Tuduhan Penghapusan Red Notice, Eks Kadivhubinter Polri: Kami yang Paling Tahu Kerja Interpol

Pasalnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menangis.

Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini terbata-bata ketika menyampaikan kesaksiannya.

“Pada 25 November 2019, seminggu kemudian, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra, sambil terbata-bata saat sidang, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Dicecar Hakim Soal Surat Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra, Perwira Pusdokes Akui Takut pada Brigjen Prasetijo Utomo, Sri: Dia Petinggi Polri

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.

“Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.

Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra lsnjut menuturkan, saat itu ia menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara. Lalu, dia memberikan kuasa kepada Anita.

Baca Juga: Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan Fotonya

Sepekan kemudian, seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya ikut bertemu dirinya di Kuala Lumpur. “Tapi karena saya tidak terlalu ‘comfortable’ hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” tuturnya.

Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya

Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya

Sebelum pertemuan-pertemuan tersebut, Djoko Tjandra bertemu Jaksa Pinangki untuk pertama kalinya pada 12 November 2019.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.

Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun.

Djoko Tjandra menuturkan, Rahmat hanya berperan mengenalkan Pinangki ke dirinya Di akhir pembicaraan.

Djoko Tjandra mengakui, sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara, dan bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Jaksa Singgung Sosok 'Petinggi Kita' Saat Napoleon Bonaparte 'Tawar Harga' Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Angkat Bicara: Kalimat Itu Tidak Ada

Meskipun pada akhirnya Djoko Tjandra mengetahui bahwa Pinangki tidak memiliki kapasitas untuk membantu dirinya.

“Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Singgung Soal 'Petinggi Kita', Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Minta Tambahan Uang untuk Urus Red Notice Djoko Tjandra, Segini Suap yang Diterima Eks Kadiv Hubinter Polri

Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, ICW Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Perkara Jaksa Pinangki Jadi Salah Satu Penyebabnya

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Lempar ke Dody Jaya, Brigjen Prasetijo Utomo Bantah Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Tidak Jelas dan Kabur

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judulSaat Bersaksi di Sidang Terdakwa Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Menangis dan Terbata-bata(*)

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x