"Agar fair (adil) dan diberi kesempatan ke semua pihak yang terkait untuk memberi pernyataan dan pembelaan, saya menyarankan kepada salah satu TV untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus Maybank," katanya dalam video postingannya yang diunggah pada laman Instagram, Selasa (10/11/2020).
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kelanjutan kasus ini, Kuasa Hukum Winda Joey Pattinasarany mengatakan, untuk saat ini pihaknya memilih untuk memberikan proses hukum berjalan. "Saat ini kami menahan diri tidak memberikan statement dulu. Mohon pengertiannya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11/2020).
Sebagai informasi tambahan, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11/2020) lalu, Maybank Indonesia menegaskan tak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang milik nasabahnya yaitu Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang dibobol digunakan secara tidak sah oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.
Perusahaan beralasan perkara tersebut bukan kasus pembobolan sederhana, sebab dana pada rekening tersebut juga turut dialirkan oleh AT yang kini telah berstatus tersangka kepada Ayah Winda yaitu Herman Lunardi.
“Herman Lunardi dan tersangka AT sudah saling mengenal sebelum tersangka AT bekerja di Maybank. Tersangka AT bekerja di Maybank sejak 2014,” jelas Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Kuasa hukum Maybank Hotman Paris menambahkan, sejumlah kejanggalan juga terjadi terkait rekening Winda dan ibunya. Pertama, buku rekening dan ATM mereka sejak awal dikuasai oleh tersangka AT, dan keduanya tak pernah mengajukan keluhan terhadap Maybank.
Rekening Winda disebut Hotman dibuka pada Oktober 2014 dengan dana setoran awal yang senilai Rp 5 miliar yang berasal dari transfer rekening Herman Lunardi. Dana kemudian terus dikirim dari rekening Herman kepada rekening Winda hingga terhimpun hingga Rp 17,9 miliar.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar