Kemudian pada 2016, Fioletta kemudian membuka tabungan serupa dengan dana yang kembali berasal dari kiriman Herman senilai Rp 5 miliar. Sehingga total dana mencapai Rp 22,9 miliar. Yang janggal, kata Hotman dana yang seharusnya didapat Winda dan ibunya berupa bunga jusru dikirim dari dana pribadi tersangka AT kepada rekening Herman. Pun nilainya berbeda dari yang dijanjikan.
Dana yang dianggap menjadi bunga dikirim oleh tersangka AT melalui setoran tunai dam transfer dari rekening BCA kepada rekening Herman Lunardi senilai Rp 567 juta. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan bunga yang seharusnya didapat senilai Rp 1,2 miliar,” jelas Hotman dalam kesempatan yang sama.
Ia juga menjelaskan tersangka AT bisa melakukan hal tersebut karena seluruh isian formulir pembukaan rekening diisi oleh tersangka AT. Winda hanya menandatangani blangko kosong. Ini yang disebut Hotman memungkinkan tersangka AT bisa mengakses rekening Winda.
Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank. lantaran dari pemeriksaan kepolisan ia bilang, dana rekening Winda tersebut juga dialirkan kepada enam orang lain yang merupakan kolega tersangka AT untuk diinvestasikan.
“Yang aneh lagi pada 2016, dana di rekening yang tinggal Rp 6 miliar kemudian dibelikan polis di Prudential. Sebulan berikutnya dana ditutup, namun uang dikembalikan senilai Rp 4,8 miliar Herman Lunardi,” lanjut Hotman.
Alasan-alasan tersebut yang menurut Hotman mesti diperjelas terlebih dahulu sebelum akhirnya Maybank melakukan penggantian uang yang hilang.
Menanggapi hal itu, Winda Lunardi bersama kuasa hukumnya Joey Pattinasary melalui konferensi pers, Senin (9/11/2020) malam mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Maybank.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar