Jaksa Wawan mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.
"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie, agar disampaikan ke Pramono Anung Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Jaksa Wawan membacakan BAP.
"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di komplek pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," sambungnya.
Selain itu, dalam BAP yang dibacakan jaksa, Hengky juga diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisaris PT MIT.
KPK Akan Dalami
KPK memastikan akan mendalami munculnya nama-nama besar dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky.
"Tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) nanti akan mengkonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Ali menyatakan bahwa tim JPU akan menganalisa kesaksian para saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan jaksa.
"Selanjutnya akan dianalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan," tegas Ali.
Ali mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan Nurhadi dan Rezky.
KPK masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nurhadi dan Rezky dari hasil suap dan gratifikasi.