Meskipun demikian, Maqdir menyatakan ia tak menyalahkan media massa mana pun.
"Saya hanya mengharapkan agar semua pihak kita perlakukan dengan adil. Sesuai fakta persidangan saja," ucapnya.
Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya.
Sayangkan opini yang berkembang
Menyikapi situasi yang berkembang, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, SH, LLM, mengaku prihatin.
Rudjito beranggapan kliennya tersebut seolah-olah sudah 'divonis' bersalah.
Ia pun menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nurhadi.
"Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan nggak adil," kata Rudjito, Kamis (13/11/2020).
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar