"Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan nggak adil," kata Rudjito, Kamis (13/11/2020).
Ridjito menyatakan keprihatinan terhadap opini yang berkembang di masyarakat yang terus memojokkan klien tanpa mau melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Ya, wajar, masyarakat kan memang tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, sebaiknya kita biarkan majelis hakim yang memutuskan salah atau tidaknya. Bukan opini yang memvonis duluan," tutur Rudjito.
Menurut Rudjito, opini yang berkembang telah memvonis Nurhadi, padahal sidang baru saja mulai dan semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak satu pun menyatakan memberi uang ke Nurhadi.
"Faktanya sampai sekarang belum terungkap ada uang yang diberikan atau diterima Nurhadi. Sebaliknya, yang sudah terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan justru tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Kami mohon adil saja," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Dugaan uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky itu untuk membantu perkara gugatan perdata perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim saksi yang dihadirkan JPU KPK tidak bisa bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut-sebut dalam Sidang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nurhadi."
(*)