Maqdir mengatakan, kesaksian Hengky direkam dan dicatat dengan cermat.
"Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky," jelas Maqdir, Minggu (15/11/2020).
Maqdir merasa heran mengapa penyebutan nama yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita media massa tertentu.
"Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan," tutur Maqdir.
Dalam kesaksiannya, Hengky mengatakan ia diminta adiknya menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra dalam suatu perkara agar tidak ditahan.
Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.
"Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," tegas Maqdir.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar