Aturan pemisahan harta kekayaan itu juga berlaku saat keduanya sudah berstatus suami istri.
Harta yang bersumber dari penghasilan setelah menikah, menjadi milik individu masing-masing.
Dalam perjanjian pranikah tersebut, tertuang juga aturan yang menyebut tidak perlu minta izin jika ingin berpergian ke luar negeri.
"Dia juga membawa harta bawaan dari mantan suaminya. Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," jelasnya.
Adapun Yogi sebagai anggota Polri berpangkat AKBP menerima penghasilan Rp14 juta.
Sedangkan Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp18,9 juta.
Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.
Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur Pinangki selaku istri.
"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," kata Yogi.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar