"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi dalam persidangan.
Dalam isi brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.
Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.
Suami terdakwa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020)
Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.
Kuncinya hanya diketahui Pinangki sendiri.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga duga nanti," ucap dia.
"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," katanya.
Tak hanya itu, Yogi juga mengungkap bagaimana rumah tangga dirinya yang dibangun dengan Pinangki kurang harmonis.
Terlebih dirinya sempat tinggal terpisah dengan Pinangki karena tugas kerja.