Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edhy pun meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "[FOTO] Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo: Rolex, Koper LV, hingga Road Bike," dan "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan."
(*)