Gridhot.ID - Menteri KKP Edhy Prabowo jadi tersangka kasusdugaan suap terkait perizinan eskpor benur.
Ia dan istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta tak lama setelah mendarat dari Amerika Serikat.
Dari penangkapan itu, diketahui Edhy dan istrinya berbelanja sejumlah barang mewah dengan harga mencapai Rp 750 juta.
KPK menggelar jumpa pers kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang melibatkan Edhy, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Dalam jumpa pers tersebut, KPK menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, barang bukti yang ditunjukkan antara lain jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel.
Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam.
KPK juga menyita sepeda jenis road bike (sepeda balap) merek Specialized S-Works.
Dalam konstruksi perkara, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.
Uang tersebut diserahkan kepada Edhy melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.
KPK menetapkan7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy.
Tujuh tersangka itu ialah Edhy, staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian diduga mengalir ke kantong Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edhy pun meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "[FOTO] Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo: Rolex, Koper LV, hingga Road Bike," dan "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan."
(*)