Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari Jam Rolex Hingga Road Bike, Inilah Deretan Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo, Eks Menteri: Ini Kecelakaan, Saya Tidak Akan Lari

None - Kamis, 26 November 2020 | 15:13
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK.
Tribunnews/Irwan Rismawan

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK.

Gridhot.ID - Menteri KKP Edhy Prabowo jadi tersangka kasusdugaan suap terkait perizinan eskpor benur.

Ia dan istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta tak lama setelah mendarat dari Amerika Serikat.

Dari penangkapan itu, diketahui Edhy dan istrinya berbelanja sejumlah barang mewah dengan harga mencapai Rp 750 juta.

Baca Juga: Rekening Penampung Uang Suap Ekspor Benur Terungkap, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta untuk Belanja Barang Mewah di Amerika Serikat, Ini Daftarnya

KPK menggelar jumpa pers kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang melibatkan Edhy, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, barang bukti yang ditunjukkan antara lain jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel.

Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam.

KPK juga menyita sepeda jenis road bike (sepeda balap) merek Specialized S-Works.

Dalam konstruksi perkara, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK Sampai ke Telinga Prabowo Subianto, Ketum Gerindra Langsung Beri Arahan Ini untuk Anak Buahnya

Dompet dan sepatu ditunjukkan sebagai barang bukti saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Dompet dan sepatu ditunjukkan sebagai barang bukti saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Uang tersebut diserahkan kepada Edhy melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.

Baca Juga: Sosok Iis Rosita Dewi, Anggota DPR Istri Menteri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Begini Rekam Jejaknya di Panggung Politik Indonesia

Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

KPK menetapkan7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy.

Tujuh tersangka itu ialah Edhy, staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca Juga: Langsung Ditangkap KPK Saat Baru Tiba dari Amerika Serikat, Apa yang Dilakukan Menteri Edhy Prabowo di Negeri Paman Sam?

Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian diduga mengalir ke kantong Edhy Prabowo.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Semua yang Terjadi Kecelakaan, Sang Menteri: Saya Tidak Lari dan akan Beberkan Apa yang Saya Lakukan

Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edhy pun meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Nangis Cita-citanya Pupus Gara-gara Dipecat dari AKABRI, Sosok Edhy Prabowo Ternyata Pernah Dikuliahkan Prabowo Subianto hingga Jadi Tangan Kanan Menhan: Kami Diwajibkan Kuliah yang Benar

Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "[FOTO] Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo: Rolex, Koper LV, hingga Road Bike," dan "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo: Ini adalah Kecelakaan."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x