Menurut Yusri di dalam grup WA FMCO News tersebut terdapat unggahan sejumlah video.
"Salah satunya video orang mengumandangkan azan yang diubah pada kalimat 'HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA' di ganti dengan 'HAYYA'ALA I JIHAT' dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya 'Allahu Akbar, panggilan Jihad dimana-mana sdh berkumandang'," ujar Yusri.
Pelaku kata Yusri mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020.
"Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB. Ia memposting 4 video dengan narasi 'Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim'," beber Yusri.
Akibat perbuatan pelaku kata Yusri berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim untuk berjihad dengan angkat senjata.
"Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia, dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," katanya
Atas kejadian tersebut, katanya, pelapor seorang umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan dan membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020 ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar