"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," kata Yusri.
Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur.
"Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dinihari tadi," ujar Yusri.
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.
"Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," kata Yusri.
Untuk tersangka H kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Penyebar Video Viral Adzan 'Hayya Allal Jihad' Diringkus Polisi, Seorang Kurir Anggota Grup WA FMCO"
(*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar