"(Ditemukan) alat yang digunakan untuk mengisap, kalau itunya (sabu) sudah habis," ujar Wadi.
Sejauh ini, polisi yang masih mendalami kasus yang menjerat Iyut.
Polisi belum menetapkan tersangka terkait penangkapan Iyut.
"Belum, kita periksa dulu, perdalam dulu dong. Sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam hal penyalahgunaan narkoba," kata Wadi.
Pernah ditangkap
Ini bukan pertama kali Iyut ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Maret 2011, Iyut ditangkap anggota Bareskrim Polri karena kedapatan menggunakan sabu. Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan Iyut dengan barang bukti sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut Iyut dikatagorikan sebagai pengguna sabu.
Iyut disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.