2. Pelaku ditangkap
Usai kejadian itu, pihak hotel melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap PT kurang dari 24 jam.
PT ditangkap di salah satu pusat keramaian di Kota Makassar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang Rp 13.106.000.
"Dia mencuri karena mau ngelem dan untuk bermain playstation," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iqbal Usman kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar