Dugaan intervensi
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menuding PN Jaksel telah diintervensi karena membatalkan SP3 kasus chat mesum Rizieq.
"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Sugito juga mempertanyakan kenapa putusan itu begitu cepat diketok oleh Majelis Hakim.
"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ujar Sugito.
Selain mempermasalahkan proses yang janggal, Sugito juga menyoroti substansi putusan.
Menurut Sugito, Polda Metro Jaya pada 2018 lalu mengeluarkan SP3 karena pelaku penyebar chat mesum itu belum terungkap.
Ia pun lantas mempertanyakan apakah saat ini pelaku penyebar chat mesum itu saat ini sudah tertangkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Pernyataan FPI Soal Pembatalan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq, Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar