Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulRizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain(*)