AK melakukan perbuatan bejatnya kepada anak dari istri pertamanya.
AK kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.
Setelah bercerai, Ak menikah lagi.
Dari istri kedua, Ak memiliki anak perempuan yakni Fr (23) dan Fi.
Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) dan adiknya yang berusia 5 tahun.
Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi.
Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).
Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.
Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr.