Gridhot.ID -Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Listyo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Surat presiden (surpres) terkait nama calon Kapolri sudah diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR, Rabu (13/1/2021).
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Jika nantinya usulan Jokowi tersebut disetujui, maka Listyo akan naik pangkat dari Komjen menjadi Jenderal Polisi.
Lantas, berapa gaji yang akan Listyo dapatkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.