Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.0002. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.0003. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.0004. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.0005. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.0006. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.0007. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.0008. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.0009. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.00011. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.00012. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.00013. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.00014. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.00015. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.00016. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.00017. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.00018. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapat adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo
Komjen Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku pada5 Mei 1969.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019.
Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting, salah satunya pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi.
Ia kemudian menjabat Kapolda Banten, KadivPropam Polri dan terakhir sebagai Kabareskrim Polri.