Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi keputusan DKPP, Arief menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief di Jakarta, Rabu (13/1/2021) dikutip Antara.
Arief menyatakan tindakannya menemui Evi yang saat itu mengajukan gugatan di PTUN bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap DKPP.
"Dalam pertimbangan putusan (DKPP) disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar," kata Arief di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar