Gridhot.ID - WN asal Amerika, Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Gray juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar