Gridhot.ID - Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus berinisial EY kabur lantaran diduga korupsi dana desa senilai Rp 500 juta.
EY melarikan diri bersama keluarga. Rumahnya kini kosong tanpa penghuni dan perabotan sama sekali.
Kejaksaan Negeri Langkat pun kini tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan Dana Desa Tanjung Putus.
"Kami baru dapat info yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. Diduga melarikan diri bersama keluarganya. Kades ini masih dalam proses lidik terkait Dana Desa Tanjung Putus," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Stabat, Boy Amali, Rabu (20/1/2021) dikutip dari Tribun Medan.
EY diduga takut terjerat pidana hukum setelah perkaranya naik ke Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Dari hasil penyelidikan tim Kejari Stabat ditaksir kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Menurut informasi, EY telah meninggalkan rumah bersama keluarga pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 09.45 WIB.
Sejumlah perabotan rumah tangganya bahkan sudah tidak ada lagi di kediamannya, rumah bercat warna kuning.
Kaburnya EY pertama kali diketahui oleh Sekretaris Desa yang berkunjung ke rumahnya.
Beberapa kali dipanggil dan diketuk, Sekdes tidak mendapat jawaban sama sekali.
Sekdes lantas curiga ketika melihat rumah dalam keadan tidak terkunci dari luar.
Ia kemudian mencoba masuk dan melihat isi rumah sudah kosong.
Sekdes kemudian melaporkan kondisi ini kepada Badan Permusyawarah Desa setempat, Wahidin.
Perangkat desa lainnya pun datang ke lokasi dan melakukan pertemuan menindaklanjuti keberadaan EY dan keluarga.
Wahidin membenarkan bahwa selama ini EY terjerat masalah dengan penggunaan dana desa.
Masalah anggaran yang dibawa kabur pernah dijanjikan untuk diselesaikan setelah melakukan pertemuan dengan perangkat desa, kepada pihak camat, inspektorat, PMDK dan instansi lainnya secara tertulis.
"EY ada masalah pakai uang desa. Pas sekitar Desember lalu EY membuat pernyataan secara tertulis bertanggung jawab dan secepatnya menyelesaikan masalah itu. Kami sudah ingatkan dan buat perjanjian secara tertulis, namun EY tidak memenuhi hingga kabur bersama keluarganya," kata Wahidin.
Wahidin menyebut EY tidak mengerjakan bangunan fisik perkerasan jalan di dua titik di Tahun 2020.
Lalu para perangkat desa yang diberdayakan mengerjakan tidak diberikan hak gaji selama tujuh bulan.
"Sebagian prangkat desa lainnya sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Stabat. Saya dan kades sudah dijadwalkan dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi juga menjerat Sarudin (45), mantan Kades Gedung Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ia harus meringkuk di jeruji besi lantaran menghabiskan dana desa tahun 2017 sebesar Rp 500 juta untuk berfoya-foya serta membayar utang.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengatakan, kasus terbongkar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Saat itu, tersangka Sarudin diketahui menjabat sebagai kepala Desa Gedung Agung periode 2013-2018.
"Hasil penyidikan didapati pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapat kucuran dana desa sebesar Rp 700 juta yang diperuntukkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur namun ternyata tak sesuai dengan RAB," kata Irwansyah saat ditemui Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Ia menambahkan, dari total anggaran Rp 700 juta, hanya Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Sisanya dipakai untuk berfoya-foya dan membayar utang saat pencalonan tersangka sebagai kades. Tersangka ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Adung" jelas Irwansyah.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar