GridHot.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra, Jaksa Pingangki Sirna Malasari menangis saat membaca nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (20/1/2021).
Jaksa Pinangki mengaku ingin membalik waktu sehingga tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi. Andai bsa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ujar Jaksa Pinangki, di Pengadalan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.
Jaksa Pinangki lalu meminta maaf kepada institusi kejaksaan tempat ia bekerja. Jaksa Pinagki juga meminta maaf kepada suami, anak, keluarga, dan sahabat-sahabatnya.
Jaksa Pinangki mengaku sangat merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang berdampak pada hidupnya.
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi Kejaksaan, kepada anak, suami, keluarga, dan kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," ujarnya lirih.
"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia semua berbuatan saya," sambungnya.
Menurut Pinangki, tindakaknnya memang tercela. Tindakannya itu telah mempermalukan institusi kejaksaan dan seluruh keluarganya.
"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.
Selain itu, Pinangki menyebut dirinya bakal dipecat dari profesinya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah.
Di akhir pleidoi-nya, Pinangki memohon pengampunan. Ia berharap diberi kesempatan segera kembali ke keluarganya serta menjadi ibu selaku pekerjaan utamanya.
Dalam kasus ini, seperti yang diwartakan Kompas.com, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
(*)