"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun.
Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," jelasnya.
Dia melanjutkan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.
Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.
"Nanti persidangan tanggal 2 Februari dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.
Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada tahun 2020.
Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.
Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.
"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ibu Ramisah rencana kami laporkan ke Polda," ungkapnya.
Kuasa hukum maryanah sebagai penggugat, Purwanti, saat dikonfirmasi melalui whatsapp soal perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban. (TribunJateng/IWN)