Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kelewatan! Tak Cuma Diam-diam Jual Sawah dan Perkarakan Orang Tuanya ke Meja Hijau, Anak Emak Ramisah Kutuk Ibunya Jadi Babi: Allah Tahu Siapa yang Benar

None - Selasa, 26 Januari 2021 | 11:13
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021).
TribunJateng.com

Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021).

GridHot.ID - Kasus anak menggugat orang tuanya belakangan sering terjadi.

Bahkan baru-baru ini seorang anak kandung tak hanya menggugat orang tuanya, namun juga menghina sang ibu.

Dikutip dari Wartakotalive, berikut kisah seorang wanita berusia 67 tahun, Emak Ramisah yang dihina meninggal jadi babi oleh anak kandungnya.

Baca Juga: Kalang Kabut Asetnya Diusik, Pangeran Cendana Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Kok Bisa?

Walau sakit hati, Emak Ramisah enggan mengutuk balik anak kandungnya yang saat ini tengah ngotot menuntut masalah tanah.

Saat ini, Emak Ramisah digugat anak kandungnya ke pengadilan, Maryanah terkait permasalahan tanah yang kini berujung ke meja hijau.

Diketahui, kasus Emak Ramisah diperkarakan anak kandungnya bernama Maryanah yang kini berusia 45 tahun.

Baca Juga: Rohimah Gugat Cerai, Kiwil Mengaku Biasa Saja: Gue Kawin Sekarang, Besok Kawin Lagi Juga Gampang

Maryanah gugat ibu kandungnya di Pengadilan Negeri Kendal lantaran menuntut tanah yang diklaim dibeli dari hasil kerjanya sewaktu jadi TKW di Malaysia.

Dia tak peduli wanita yang melahirkannya itu sudah renta dan tetap menggulirkan kasus itu.

Dari kejadian itu, Ramisah mengaku, sangat sakit hati kepada anaknya tersebut.

Sebenarnya tak hanya kepada Maryanah melainkan juga terhadap anak ragilnya bernama Sri Martini.

Namun di Pengadilan yang tercantum penggugat adalah nama Maryanah.

Baca Juga: Buat Kakek Koswara Gemetar Ketakutan Dibentak dan Digugat Rp 3 Miliar oleh Sang Anak, Ternyata Begini Penampakan Lahan Bioskop Mawar, Pernah Jadi Andalan pada Zamannya

Dia ingat betul merawat para anaknya itu dari kandungan hingga dewasa.

Hasilnya sekarang anak itu menggugatnya di ranah hukum.

"Saya jujur sangat sakit hati terhadap dua anak saya Maryanah dan Sri Martini, " ungkapnya.

Dia menjelaskan, sakit hati itu tak menyoal tanah saja.

Baca Juga: Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik

Melainkan beberapa sebab yang menurutnya tingkah anaknya itu sudah kelewatan.

Di antaranya jual sawah seluas 280 meter persegi tanpa sepengetahuannya dan uang hasil penjualan tersebut entah lari kemana.

Padahal sawah itu sebagai gantungan hidup.

Berikutnya hinaan dari anaknya yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya dihina oleh anak saya kalau meninggal jadi babi.

Itu sudah sangat kelewatan," paparnya.

Kendati demikian, kata dia, tak ingin mengutuk balik anaknya.

Baca Juga: Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

Meski dia tahu kalau perbuatan mendurhakai orangtua dilaknat oleh Allah SWT.

"Emak tidak mau kutuk anak.

Bahkan emak sudah maafkan mereka berdua," bebernya.

Dia juga berharap anak perempuan pertama dan kelimanya itu lekas sadar.

Harta dunia tak dibawa mati.

Baca Juga: Tuai Kontroversi Usai Terima Vaksin Corona Pertama Bareng Jokowi, Sosok Ini Gugat Raffi Ahmad Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan, Berikut Tuntutan yang Dilayangkan untuk Suami Nagita!

"Saya harap mereka taubat.

Dan minta maaf ke Allah.

Bukan ke saya," katanya.

Dia mengatakan, akibat kasus itu sering sakit-sakitan.

Kepalanya pusing tak enak badan.

Tidur tak nyenyak.

Makan tak enak.

Baca Juga: Gugat Raffi Ahmad yang Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, David Tobing: Dia Bisa Mengundurkan Diri Sebagai Influencer Program Vaksinasi

"Saya ingin kasus ini segera selesai.

Allah tahu siapa yang benar dan salah.

Biar saya jalani masa tua dengan tenang," katanya.

Kerabat Maryanah, Roni mengaku, tak habis pikir atas sikapnya yang tega memperkarakan ibunya di Pengadilan Negeri Kendal.

Tepatnya sepulang dari Malaysia bersama laki-laki Aceh pertengahan 2020.

Baca Juga: Yakin 100 Persen Dirinya dan Bintang Ahli Waris Sah Harta Peninggalan Lina, Teddy Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Pertemuannya dengan Anak-anak Sule Tidak Berjalan Mulus, Pengacara: Mungkin Ada Gugat Lari

"Kalau dari sifatnya dari dulu memang kurang baik namun tak menyangka akan sejauh itu.

Saya jadi ingat pesan terakhir almarhum Pak Ngaman ayah Maryanah yang meninggal tahun 2011 lalu.

Almarhum berpesan kepada Maryanah agar jangan main judi lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, Maryanah juga sudah bersuami dengan warga Malaysia beretnis Tionghoa.

Dari perkawinan itu dikarunia empat anak.

Sedangkan anak yang ikut Ramisah saat ini adalah anak dari suami keduanya.

Maryanah juga jarang pulang.

Dia sudah hidup di negeri jiran kurang lebih 25 tahun.

"Setahu saya Maryanah sudah nikah tiga kali salah satunya dengan orang Malaysia itu," imbuhnya.

Baca Juga: Diunggah Putranya Sendiri, Heboh Kabar Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Pengadilan Agama Kota Bandung Buka Suara

Kronologi Gugatan

Diberitakan sebelumnya, Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).

Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.

Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.

"Iya betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," katanya warga Candiroto, Kendal, kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Digugat Cerai Nindy Ayunda Saat Terjerat Kasus Narkoba, Kisruh Rumah Tangga Askara Sudah Terpendam Sejak Lama, Sikapnya Ini Sering Bikin Sang Istri Jengah

Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.

Pertama tanah dalam bentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.

Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.

Menurutnya,tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada tahun 2020.

"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya.

Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.

Baca Juga: PT Antam Kalah Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Ini Menangkan Gugatan 43 Kg Emas, Begini Kronologi Kasusnya

Dia merinci, kejadian itu menjelang magrib pada Kamis (7/1/2021).

Dia dikasih tahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.

Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira lebih dari tiga bulan rusak.

Padahal tanaman padi itu baru saja diberi pupuk sejumlah 20 kilogram.

Baca Juga: Kuasa Hukumnya Sudah Meninggal, Dua Anak Ini Tega Jatuhkan Gugatan Rp 3 Miliyar ke Orang Tuanya: Sidangnya Terlanjur Digelar!

Padi di sawah itu menjadi sumber penghidupannya.

"Saya sakit hati sekali sawah sudah jual, ini padinya malah dirusak," ungkapnya.

Persoalan tanah berikutnya, sambung Rasminah, menyoal tanah seluas 415 meter persegi.

Tanah itu kini berdiri rumah dan warung kopinya.

Lokasi tanah tepat berada di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kendal.

Kalau tanah itu dijual, dia bingung mau hidup di mana.

Sebab dia sendiri tak mau merepotkan para anaknya.

Baca Juga: Dicopot dari Ketua KPU Lantaran Dianggap Melawan DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan yang Cederai Integritas Pemilu

Di warung itulah dia menggantungkan hidup.

Bahkan mampu memberi uang jajan ke cucunya yang berjumlah 15 anak.

"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak.

Makan tidur di sini," jelasnya.

Menurut Rasminah, dua tanah yang dipersoalkan itu merupakan hasil kerja kerasnya bersama suaminya.

Semasa hidup dia dan suaminya bekerja keras dari bertani, berdagang dan kerja di pabrik.

Baca Juga: 22 Tahun Pernikahannya dengan Rohimah Hancur Karena Keputusannya Menikah Lagi dengan Eva Belisima, Kiwil: Hidup Gue Udah Berantakan...

"Kalau saya bantu suami bertani dan dagang"

"Kami tanam tembakau dan padi"

Suami juga kerja di perusahaan kemasan di Karangayu, Kota Semarang," terangnya.

Ia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp15 juta saat sedang menjadi TKW di Malaysia sekira tahun 2000.

Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak umur 5 bulan.

Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya.

Baca Juga: Nelayan dan Kapal Patroli Terancam, Tiongkok Sahkan UU yang Izinkan Pasukan Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing, Laut China Selatan Bisa Jadi Medan Perang

Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak usia 27 tahun.

"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung.

Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan yang merawat saya.

Dia memberikan uang itu namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya.

Sementara, Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya minta bantuan hukum.

Kedatangannya itu karena digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Bakal 'Haramkan' Polantas Lakukan Tilang di Jalan, Warga: Kalau Jadi, Kita Pasti Lebih Percaya Sama Polisi

Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah.

Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp15 juta untuk membeli tanah.

Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta.

"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun.

Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," jelasnya.

Dia melanjutkan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.

Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.

Baca Juga: Pantas Ribuan Jawara Banten Sampai Akui Kehebatannya, Komjen Listyo Sigit Prabowo Sang Calon Tunggal Kapolri Janjikan Tak Boleh Ada Lagi Kasus Anak Melaporkan Ibunya Diproses Polisi

"Nanti persidangan tanggal 2 Februari dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.

Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada tahun 2020.

Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.

Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.

Baca Juga: Diharap Jadi Sosok yang Perbaiki Citra Polri, Komjen Listyo Sigit Sang Calon Tunggal Kapolri Ingin Nantinya Polantas Tak Usah Tilang Pengendara, Hanya Atur Lalu Lintas

"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ibu Ramisah rencana kami laporkan ke Polda," ungkapnya.

Kuasa hukum maryanah sebagai penggugat, Purwanti, saat dikonfirmasi melalui whatsapp soal perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban. (TribunJateng/IWN)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulKisah Emak Ramisah Dihina Meninggal Jadi Babi oleh Anak Kandung yang Kini Menggugatnya Masalah Tanah(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x