Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya.
Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak usia 27 tahun.
"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung.
Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan yang merawat saya.
Dia memberikan uang itu namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya.
Sementara, Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya minta bantuan hukum.
Kedatangannya itu karena digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.
Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah.
Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp15 juta untuk membeli tanah.
Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta.