Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Pinangki terbukti menerima suap.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Angung (MA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.