Supriansa menyebut, seharusnya Pinangki mendapat tuntutan yang lebih tinggi dari Urip karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji yaitu pelanggaran pasal 12 huruf A sebagai pegawai negeri, atau penyelenggara negara.
"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya Jaksa Agung waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Pinangki terbukti menerima suap.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Angung (MA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar