Sementara sang istri, K-A menerima hasil aliran dana yang kemudian dibelikan sejumlah properti seperti tanah dan rumah di kawasan elit.
Karena itu penyidik akan memberikan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini total ada tujuh tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Namun yang dilakukan penahanan terhadap Pasutri tersebut.
Sementara lima tersangka lainnya tidak karena terlibat secara pasif.
Dalam aksinya pelaku mampu menggasak uang korban sebesar 39 miliar rupiah.
Tersangka pasangan suami istri dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu saat menawarkan proyek fiktif kepada para korbannya.
"Setelah kita lakukan pendalaman, DK ini mengubah KTP-nya. Awalnya DK namanya, kemudian buat KTP palsu dengan nama DW," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
DK juga menggunakan KTP palsunya untuk membuat perjanjian kerjasama dengan korban.