Diketahui, D-K yang memalsukan kartu identitas ini berperan sebagai otak dan pelaku utama.
Sementara sang istri, K-A menerima hasil aliran dana yang kemudian dibelikan sejumlah properti seperti tanah dan rumah di kawasan elit.
Karena itu penyidik akan memberikan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini total ada tujuh tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Namun yang dilakukan penahanan terhadap Pasutri tersebut.
Sementara lima tersangka lainnya tidak karena terlibat secara pasif.
Dalam aksinya pelaku mampu menggasak uang korban sebesar 39 miliar rupiah.
Tersangka pasangan suami istri dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Source | : | Kompas TV,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar