Selain itu, DK mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo. Kepada para korbannya, DK mengaku sebagai menantu Timur Pradopo.
"Dia mengaku menantu mantan salah satu petinggi Polri, sehingga dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi," ujar Yusri.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus2019, pasangan suami istri DK dan KA telah enam kali melakukan penipuan dengan proyek fiktif yang berbeda-beda.
"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," kata Yusri.
Proyek fiktif pertama adalah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih dari Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Selanjutnya pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan proyek fiktif penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO. Nilai dari proyek fiktif tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.
Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara. Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp 5,8 miliar.
"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama di beberapa wilayah. Korban dimint menjadi sponsor dan dimintakan uang Rp 117 juta," ungkap Yusri.
Proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp 3 miliar pada Juli 2019.
"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," tutur Yusri.