“Kita sita uang palsu itu berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar (terbagi dalam 10 lak / ikatan, red) dengan nilai tukar Rp1,4 miliar,” ujar Adi saat dikonfirmasi, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, hari ini Kamis (28/1/2021).
Atas pengungkapan kasus mata uang palsu itu, penyidik pun mencari dan mendapatkan uang dolar AS dengan kode dan keluaran tahun yang sama sebagai pembanding untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri.
“Penyidik telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sample uang dolar AS yang diduga palsu dengan pihak Kedutaan Besar Negara Amerika Serikat di Indonesia terkait uang dolar yang telah disita,” tuturnya.
“Penyidik juga telah membuat DPO atas nama inisial A sebagai pencetak uang dolar AS yang diduga palsu,” sambungnya.
Melansir PMJNews.com, Kombes Adi kembali membeberkan pelaku kedua A bin N menerima uang dolar AS palsu dari tersangka RA untuk melunasi utangnya. Kemudian A bin N memberikan dolar AS palsu sebanyak enam lak kepada pelaku ketiga yaitu BK.
“Dengan pelaku ketiga ini disempurnakan dapat ditukarkan tanpa dicurigai sebagai uang palsu. Pelaku A bin N ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021 di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Terakhir, lanjut Adi, pelaku BK menerima dolar palsu dari tersangka A bin N yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah. Pelaku BK dibekuk pada tanggal 7 Januari 2021 di Karawang, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas TV, ironisnya, dari ketiga pelaku yang ditangkap salah seorangnya berprofesi sebagai seorang guru.
Source | : | Kompas TV,PMJNEWS.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar