Dari pengakuan ketiganya, kata Adi, mereka belum sempat menukarkan uang dolar yang mereka miliki. Karena terburu ditangkap pihak kepolisian.
Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari orang lain yang kini oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya mengedarkan uang dolar palsu, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakn Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 250 KUHP tentang Pembuatan, Pemalsuan serta Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti uang dolar palsu akan mendapatkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Selain itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan otentikasi uang dolar palsu. (*)