"Sesuai Tatib DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 pasal 64, BK mengadakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi," ujar Saron sapaan politisi PDIP itu.
Hasil klarifikasi kemudian akan dilaporkan dalam bentuk berita acara ke Pimpinan DPRD Sulut.
"Ini masih berproses. Waktu kami tujuh hari setelah itu ke pimpinan," jelasnya.
Terkait adanya aduan masyarakat serta desakan agar James dipecat dari jabatan, Saron menyatakan BK bukan lembaga Peradilan.
"Sekali lagi, BK bukan lembaga hukum atau lembaga peradilan. Setiap laporan kami selidiki, verifikasi dan klarifikasi," katanya.
Meski begitu, Saron mengatakan sesuai tatib, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian.
(*)