Winda terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan yang dilakukan dengan berencana, hakim memutuskan.
Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor putusan 362/Pid.B/2020/PN Sbg tertanggal 11 Januari 2021.
Putusan pengadilan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Peristiwa pembunuhan ini sempat membuat kehebohan lantaran korban sudah ditemukan dalam bentuk tulang belulang.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat sebuah pukulan keras di belakang kepala sebab kondisi tengkorak rusak.
Kemudian terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana oleh suami Ayu Restari, yakni Praka Marten dengan bantuan Nopi Yanti dan seorang temannya yang dibayar Rp2,5 juta.
Nopi Yanti diketahui merupakan selingkuhan dari Praka Marten.
Dalam putusan tersebut terlihat apa yang menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
Lalu, ketahuan juga bagaimana para pelaku merencanakan pembunuhan dan cara menjalankan aksinya.
Selain itu tampak pula apa yang menjadi motif pembunuhan tersebut.