Namun, ia tidak menjelaskan kasus apa yang membuat Andrew menjadi buronan Interpol.
Dia menjelaskan, pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Andrew ditangkap dalam kasus narkoba dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Setelah masa penjara berakhir, Andrew diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dideportasi dan diserahkan ke Interpol.
Kemudian, ia hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar karena keterbatasan ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.
Saat proses administrasi untuk diserahkan kepada Interpol, Andrew dikunjungi teman perempuannya.
Setelah dijenguk, Andrew hendak diperiksa petugas.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar