Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Dibuat Perbandingan dengan Kasus Habib Rizieq, Heboh Lautan Manusia Sambut Kedatangan Jokowi di Maumere, Istana Negara Buka Suara

Desy Kurniasari - Rabu, 24 Februari 2021 | 16:13
Kerumunan warga saat Presiden Jokowi mengunjungi Maumere.
Twitter

Kerumunan warga saat Presiden Jokowi mengunjungi Maumere.

Bareskrim Polri berencana menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (9/2/2021) pekan depan.

Kerumunan Habib Rizieq Shihab
Tribunnews

Kerumunan Habib Rizieq Shihab

"Rencana minggu depan pada Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya."

"Dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ungkap Rusdi.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Negara-negara Miskin Kerja Keras Rebutan Vaksin Covid-19 Demi Rakyatnya, Negara Kaya Malah Timbun Lebih dari 1 Miliar Dosis

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kejaksaan Agung Kerahkan 16 Jaksa

Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.

"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.

Source :Wartakotalive.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x