Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."
"Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."
"Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.
JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."
"Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;