Gridhot.ID - Penyanyi dangdut Cita Citata terseret dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Namanya disebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Diketahui, kasus ini menjerat sejumlah pejabat Kemensos, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Melansir Tribunnews, Juliari disebut mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Hal itu diungkap Joko saat bersaksi untuk 2 terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.
"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar