Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kecipratan Fee Bansos Covid-19, Nama Cita Citata Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Juliari Batubara, Aliran Dana Rp 14,7 Miliar Kini Terungkap

Candra Mega Sari - Selasa, 09 Maret 2021 | 08:00
Cita Citata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Cita Citata

Gridhot.ID - Penyanyi dangdut Cita Citata terseret dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Namanya disebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

Diketahui, kasus ini menjerat sejumlah pejabat Kemensos, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Usut Dugaan Bancakan Korupsi Bansos Eks Menteri Juliari Batubara, KPK Pakai Strategi 'Makan Bubur dari Pinggir', Begini Penjelasan Ali Fikri

Melansir Tribunnews, Juliari disebut mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Hal itu diungkap Joko saat bersaksi untuk2 terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata KPK

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Baca Juga: Merasa Prestasinya Tak Dihormati, Edhy Parbowo Kesal Terus Dibully Lantaran Sandang Status Tersangka Korupsi: Saya Jadi Menteri Bukan Kerena Tiba-tiba!

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

  1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
  2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
  3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
  4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020
  5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
  6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
  7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta
  8. Yogi tim bansos Rp 300 juta
  9. Iskandar Rp 250 juta
  10. Rizki Kemensos Rp 350 juta
  11. Firman tim bansos Rp 250 juta
  12. Reinhan Rp 70 juta
  13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos
  14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
  15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
  16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
  17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 jutaBaca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi
  18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
  19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
  20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
  21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
  22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
  23. Pembayaran sapi Rp 100 juta
  24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
  25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, KPK Temukan Adanya Arahan Khusus Juliari Batubara Diduga untuk Lancarkan Aksinya Garong Duit Bantuan Rakyat, Nilai Total Kerjasama Kembali di Investigasi

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x